Diduga Pakai Merek Orang untuk Usaha Pupuk, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Disidang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Januari 2023 17:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Achmad Ubaidi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik via online. Ia menjadi terdakwa atas dugaan kasus penggunaan merk pupuk milik orang lain tanpa hak.
Sebelumnya, Ubaidi dilaporkan oleh Manajemen Mutiara Yaramila, pemegang desain merk pupuk NPK 16.16.16 ke Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Sebab, PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) milik Ubaidi diduga mendesain kantong pupuk dengan nama GNF Mutiara serta menggunakan lebel angka 16.16.16 yang identik dengan pupuk jenis NPK. Desain itu dianggap mirip oleh pihak pelapor.
Kasus yang ditangani oleh Mabes Polri sekira bulan September tahun 2021 tersebut saat ini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.
Kasus yang dialami Ubaidi sebetulnya satu rangkaian dengan kasus yang menimpa Subianto Budiman. Ia saat ini juga tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan berkas berbeda (split).
Terdakwa Subianto Budiman juga didakwa tanpa hak mengggunakan merk yang mempunyai persamaan dengan merk terdaftar milik pihak lain untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan.
Terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik CV. Sumber Agung Jaya. Warga Jalan Raya Kertosono No. 21 Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, itu didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.
Simak berita selengkapnya ...