Diduga Pakai Merek Orang untuk Usaha Pupuk, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Disidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Diduga Pakai Merek Orang untuk Usaha Pupuk, Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Disidang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 10 Januari 2023 17:39 WIB

Terdakwa Achmad Ubaidi (kiri bawah) saat menjalani sidang via online. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Dalam sidang online dengan Majelis Hakim Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menguraikan dakwaan.

Pada bulan September tahun 2021, PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat di Jl. MH. Thamrin No. 67, 67-A, r67-B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Sumatera Utara, sebagai pemilik asli merek “Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas” yang sah terdaftar pada Direktorat Merk Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.

Merk tersebut lalu diduga dipergunakan oleh Terdakwa Subianto Budiman utuk memproduksi pupuk jenis NPK. Kemudian, diedarkan di wilayah Jawa Timur. Karena memakai merk tanpa izin itulah, PT. Meroke Tetap Jaya melaporkan Subianto Budiman ke Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan di CV. Sumber Agung Jaya dan menemukan kegiatan produksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merk Bintang Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas.

Selanjutnya, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa 20 karung, masing-masing berisikan 50 kg produk pembenah tanah dolomit dengan merk Bintang Mutiara 16-16-16 dan buku company profile.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 100 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video