Akhmad Mujahidin, Mantan Rektor UIN Suska Riau Sebar Surat dari Dalam Rutan
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 13 Januari 2023 10:15 WIB
PEKANBARU, BANGSAONLINE.com - Selembar surat pernyataan yang ditulis oleh Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) beredar di media sosial. Akhmad Mujahidin saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 senilai Rp 3,6 miliar.
Surat pernyataan yang dituliskannya di dalam rutan tersebut muncul setelah Akhmad Mujahidin membocorkan bahwa dirinya memberikan uang ratusan juta rupiah kepada seorang jaksa berinisial DS. Uang tersebut diberikan melalui perantara SP.
BACA JUGA:
Penyebab Kematian Saat Tidur dalam Dunia Medis
Resep Laksa Ayam, Cita Rasa Rempah Lezat dan Santan Kental
7 Sayuran yang Harus Dihindari Penderita Diabetes
Resep Ikan Bandeng Asem Pedas
Surat pernyataan yang beredar tersebut ditulis tangan dan ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin serta ditempel materai Rp 10.000.
Diketahui Akhmad Mujahidin membawa satu ponsel dalam rutan Pekanbaru, Riau.
Pada poin pertama surat tersebut, disebutkan bahwa SP tidak pernah memberikan uang Rp 460 juta kepada jaksa D.
Poin kedua, SP telah mengembalikan uang sebesar Rp 300 juta ke rekening Akhmad Mujahidin, dan sisanya Rp 160 juta akan dikembalikan.
Dengan pernyataan SP tersebut, Akhmad Mujahidin mencabut laporannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau dan semua tembusannya.
Akhmad Mujahidin meminta maaf kepada jaksa D dan institusi kejaksaan.
Selfi Asmalinda selaku kuasa hukum Akhmad Mujahidin membenarkan kliennya membuat surat pernyataan tersebut.
(ans)