Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Diyah Nisa
Selasa, 17 Januari 2023 20:49 WIB
"Memang ada kaitannya, kenaikan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi pelanggan tidak melihat hal itu. Minimal seperti PLN. Kalau ada trouble, jam berapapun langsung datang," tuturnya.
Sementara soal pemdingin AC kendaraan ini masih berjalan. Kedua terlapor diduga melanggar Pasal 9 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan pembagian wilayah pemasaran.
“Intinya pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian dengan pelaku usaha lainnya untuk membagi wilayah pemasaran yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.
"Ini masih jalan kita tunggu pada 24 Januari nanti seperti apa. Apakah terlapor mengakui dan memilih perubahan perilaku atau seperti apa nanti kita lihat bagaimana kelanjutannya," pungkasnya. (diy/mar)