Dana Penanggulangan Gempa Maluku 2019 Dikorupsi Rp1 Miliar
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 18 Januari 2023 10:42 WIB
MALUKU, BANGSAONLINE.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) telah menetapkan 1 orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanggulangan pasca bencana gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri SBB, Taufik dikonfirmasi pada hari Senin (16/1/2023) menuturkan Penyidik Kejari SBB menetapkan Marlin Mayaut sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
BACA JUGA:
Simak Gejala Kanker Getah Bening Menurut Ahli dan Penyintasnya
Resep Kue Lapis Lembut dan Lezat
Harga Emas Antam Hari Ini 29 September 2024
Harga Emas Antam Hari Ini 28 September 2024
Marlin Mayaut merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD SBB.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Tim Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka Marlin.
Taufik menjelaskan terkait penambahan tersangka lain dalam kasus ini akan dilihat dari perkembangan penyidikan oleh Tim Penyidik.
Simak berita selengkapnya ...