Langgar Perda, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Mie Gacoan di GKB Ditutup | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Langgar Perda, Komisi III DPRD Gresik Rekomendasikan Mie Gacoan di GKB Ditutup

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 18 Januari 2023 21:19 WIB

Komisi III DPRD Gresik saat rapat dengar pendapat bersama dinas terkait dan membahas Mie Gacoan yang tak memiliki izin di GKB. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Untuk itu, kata ia, Dishub terus melakukan razia kendaraan yang ada di tepi jalan Mie Gacoan.

"Kita terus terjunkan anggota untuk tertibkan, razia, kendaraan yang mangkal di tepi jalan depan Mie Gacoan seperti Gojek," ungkapnya.

Su'udin menambahkan, pihaknya telah meminta manajemen Mie Gacoan agar mengurus perizinan Amdalalin. Ia siap membantu memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silahkan urus Amdalalinnya. Kita bantu. Tidak benar pengurusan ribet, dan mahal. Silahkan bawa konsultan," terangnya.

Kepala Dispol PP Pemkab , Suprapto menyatakan, izin yang dibutuhkan dalam operasional Mie Gacoan di GKB masih dalam proses.

"Masih dalam proses," katanya.

Menurut ia, Dispol PP pada Kamis (19/1/2023) diundang oleh DPMPTSP untuk rapat soal perizinan Mie Gacoan di GKB.

"Kamis, besok kita rapat. Juga ngundang PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan GKB)," jelasnya.

Senada juga dikatakan oleh Plt. Kepala DPMPTSP, AM. Reza Pahlevi. Ia juga menyatakan, Mie Gacoan cabang 2 di GKB belum ada izin.

"Belum ada izin," katanya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari manajemen Mie Gacoan cabang 2 . (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video