Mensos Risma akan Surati Pemda untuk Tindak Pengemis Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 19 Januari 2023 07:41 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial Republik Indonesia berencana akan menyurati pemerintah daerah (pemda) untuk menindak maraknya pengemis online yang viral di TikTok.
"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang gak boleh", ujar Menteri Risma pada Minggu (15/1/2023).
BACA JUGA:
Cara Membuat Fuyunghai ala Restoran Chinese Food Enak dan Praktis
Berapakah Batas Wajar Konsumsi Vitamin C dalam Sehari? Ini Penjelasannya
Harga Emas Antam Hari Ini 12 September 2024
Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu untuk 115 Disabilitas
Menteri Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis yang ada di jalanan juga dilarang oleh peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dan peraturan daerah (perda).
"Itu (ngemis) gak boleh. Jadi ada perppu, perda-nya. Makanya ini kami cari rujukan undang-undangnya. Sekarang masih diproses (suratnya). Nanti kalau sudah jadi suratnya saya tunjukkan", jelas Menteri Risma.
Fenomena ngemis online saat ini tengah marak di jagad maya khususnya TikTok. Orang-orang rela melakukan hal aneh demi meraup saweran warganet, seperti mandi lumpur.
Simak berita selengkapnya ...