Mensos Risma akan Surati Pemda untuk Tindak Pengemis Online
Editor: Annisa'a Ambarnis
Kamis, 19 Januari 2023 07:41 WIB
Sejumlah akun TikTok terpantau menggelar live streaming seperti duduk di sebuah kolam yang sudah ditata berisikan air dan lumpur. Lalu, mereka menyirami badan dengan air atau lumpur sambil mengucap terima kasih kepada pemberi hadiah.
Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan pihaknya masih mendalami kategori konten jenis ini, apakah tergolong konten negatif atau bukan.
"Kita harus diskusi juga dengan ahlinya. Jangan sampai itu salah, ternyata itu tidak termasuk, bahaya juga kan", jelas Usman pada Rabu (11/1/2023).
Usman menjelaskan konten yang dilarang itu diantaranya mengandung unsur pornografi, perjudian, radikalisme, hoaks, terorisme, prostitusi maupun kekerasan terhadap anak.
(ans)