Tak Berizin, Gerai Mie Gacoan Cabang 2 di GKB Ditutup hingga NIB Keluar
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 20 Januari 2023 09:51 WIB
Ketiga, batas waktu penghentian sementara sampai nomor induk berusaha (NIB) terbit untuk lokasi Jalan Sumatera GKB, Gresik.
"Setelah NIB terbit, PT Pesta Pora Abadi diwajibkan melakukan pemenuhan standar melalui OSS (online single submission), paling lambat 90 hari kerja sebagaimana tertuang dalam lampiran NIB," terangnya.
Suprapto menambahkan, bahwa PT Pesta Pora Abadi tak boleh mengoperasikan Gerai Mie Gacoan Cabang 2 GKB sampai izin keluar.
"Tidak boleh buka sampai NIB keluar," tutupnya. (hud/ns)