Kantor Bea Cukai Kediri Kumpulkan Penerimaan Negara Senilai Rp36 Triliun pada 2022
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 25 Januari 2023 14:57 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara senilai Rp36.772.113.550.674,00 pada 2022 dari wilayah kerja yang meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo, mengatakan bahwa penerimaan negara sebesar itu diperoleh dari penerimaan bea masuk sebesar Rp6.467.028.339,00. dan cukai sebesar Rp36.765.646.522.335,00.
BACA JUGA:
Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Memasuki era baru pasca pandemi Covid-19 yang mulai mereda, kata Sunaryo, hampir seluruh elemen melakukan penyesuaian untuk terus dapat bertahan pada bidang masing-masing.
Tidak terkecuali dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berusaha untuk menjalankan secara maksimal empat fungsi utamanya. Yaitu trade facilitator, industrial assistance, community protector, dan revenue collector.
"Demikian halnya KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri beserta seluruh unit di lingkungan kerjanya, senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan," kata Sunaryo kepada awak media, Rabu (25/1/2023)
Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal terus meningkat, baik yang bersifat preventif maupun represif.
Selama 2022, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 surat bukti penindakan (SBP). Perinciannya, jenis barang berupa hasil tembakau dengan jumlah SBP 95 total 22.580.711 batang rokok senilai Rp25.873.733.520,00. Potensi kerugian negara sebesar Rp17.259.528.479,00.
Selanjutnya jenis barang EA/MMEA dengan 26 SBP jumlah total 305,6 liter, perkiraan nilai barang sebesar Rp14.197.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25.022.000,00. Dengan demikian jumlahnya totalnya Rp25.887.930.520,00. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp17.284.550.479,00.