Oknum BPN dan Kades Diduga Bermain Atas Tanah Negara di Bancar Tuban
Minggu, 24 Mei 2015 23:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pindahnya status tanah negara (TN) yang berada di Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban kepada PT Kwalita Prima yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) diduga karena ada oknum yang memainkannya.
Oknum yang kerap disebut warga memainkan tanah seluas 25 ha tersebut tak lain adalah petugas BPN dan oknum kepala desa setempat.
BACA JUGA:
Sulit Dapatkan Solar Bersubsidi, Petani Jombang Unjuk Rasa
Usai Aksi Turun Jalan, Petani Tambak di Lamongan Akhirnya Dapat Jatah Pupuk Subsidi
Pupuk Bersubsidi Langka, Ribuan Petambak Lamongan Demo dan Ajak Ketua DPRD Turun ke Jalan
DPRD dan Forkopimda Jember Sepakati Tuntutan Petani, Janji Teruskan ke Bupati
"Padahal tanah ini statusnya TN, kenapa kok sekarang menjadi hak guna usaha oleh PT Kwalita Prima, pasti ini ada yang memainkannya yaitu pegawai BPN dan kades,” kata salah satu warga bernama Jasmani, Minggu (24/5)
Menurutnya, TN yang semula diajukan oleh PT Bumi Perwira Nusantara sebagai HGU pada tahun 1989 sebagaimana aturan batasan pengguna usaha 10 tahun. Namun, ketika ditengah perjalanan ternyata sudah berpindah tangan kepada ke PT Kwalita Prima.
“Tanah ini sudah 10 tahun ditelantarkan, dan dicoba digarap warga sini karena ingin memanfaatkannya. Lah kenapa kok tiba-tiba akan dibangun oleh perusahaan asal Surabaya itu,” ungkapnya.
Simak berita selengkapnya ...