Galian C Dusun Pandansari Beraktivitas Lagi, PSPLM Ucapkan Pesan Kepada APH Polres Mojokerto
Editor: Sigit
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 30 Januari 2023 11:56 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Paguyuban Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto kembali menyoroti beredarnya kabar aktivitas galian C di Pandansari, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang diterima BANGSAONLINE.com terkait beroperasinya kembali galian C di perbatasan antara Desa Wonoploso dan Desa Kalikatir Kecamatan Gondang membuat geram Suwarti selaku ketua PSPLM di wilayah Mojokerto. Dirinya juga memberikan pesan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mojokerto.
BACA JUGA:
Khofifah Bangga, Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Nyaris 100 Persen Berorientasi Ekspor
Di Pelantikan Perhiptani Mojokerto Periode Baru, Bupati Ikfina Harap Adanya Generasi Muda Cinta Tani
Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Sabiul Muttaqien, Khofifah: Gravitasi Kuat Syafaat Rasul
24.000 Relawan Barra-Rizal Konsolidasi, Jenderal (purn) Tony, Tim Prabowo Kagum, Turun ke Mojokerto
“Ini menurut saya jadi tanda tanya besar bagi APH dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, karena menurut saya tahun 2019 lahan di Juwet Sewu kan bermasalah,” tegas nahkoda PSPLM Mojokerto kepada sejumlah media saat menemui warga setempat tidak jauh dari lokasi galian C. Minggu (29/1/2023).
Masih dikatakan Suwarti, dirinya juga menyebutkan kasus lama yang menimpa mantan Kepala Desa (Kades) Wonoploso, Kecamatan Gondang. Perkara yang menjeratnya yakni kasus dana desa dan pemalsuan izin galian di Juwet Sewu (bukit yang digali).
“Jadi menurut saya disinyalir ilegal itu mas, karena menurut saya tanah itu masih bersengketa. Tapi kenapa di growok’i tanahnya sak munu akehe,” sambungnya, istilah di growok’i sak munu akehe dalam Bahasa Indonesia mempunyai artian digali begitu banyak.
Disela-sela nahkoda PSPLM memberikan sorotan adanya galian C yang disinyalir ilegal di Dusun Pandansari, Desa Wonoploso, FZ warga setempat yang juga aktivis peduli lingkungan memberikan keterangannya, bahwa ia berharap tambang galian C yang beroperasi di Juwet Sewu (bukit yang digali) segera ditutup.
“Informasi dari badan pendapatan daerah Kabupaten Mojokerto sejak tahun 2019 bulan oktober bahwasannya dinyatakan status quo oleh Polres Kabupaten Mojokerto,” papar FZ.
Simak berita selengkapnya ...