Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 01 Februari 2023 20:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa KPK akhirnya mengeksekusi Mantan Hakim Itong Isnaeni Hidayat ke Lapas I Surabaya, Rabu (1/2/2023) siang. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari menegaskan tidak keistimewaan yang diberikan kepada Mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Menurutnya, Kemenkumham Jatim tetap memberlakukan Itong sesuai mekanisme dan SOP yang berlaku.
BACA JUGA:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Timor Leste
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Adakan Bintorwasdal
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jatim Sidak Kesigapan Petugas di 3 Lapas dan Rutan pada Hari Libur
Lapas Lamongan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Integritas Petugas Pengamanan
"Semua tahanan dan narapidana diperlakukan sama, mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan tahanan dan narapidana lainnya selama di dalam rutan," tegas Imam.
Ia mengungkapkan, narapidana atas nama Itong Isnaeni Hidayat diterima sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Diantarkan petugas, dari jaksa KPK melakukan pelimpahan yang bersangkutan kepada pihak lapas," terang Imam.
Usai pelimpahan, pihak lapas langsung melakukan pemeriksaan awal, kemudian dilanjutkan proses registrasi ke sistem database pemasyarakatan.
"Proses serah terima selesai sekitar pukul 12.30 WIB. Yang bersangkutan langsung digiring ke blok mapenaling selama masa orientasi," ujar Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...