Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice di SMAN 2 Nganjuk
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Rabu, 08 Februari 2023 19:58 WIB
"Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengajak seluruh lembaga pendidikan untuk mendirikan rumah restorative justice di setiap sekolahan (SMA/SMK). Sehingga, permasalahan hukum yang dihadapi pelajar bisa dibicarakan dan diselesaikan di luar persidangan, khususnya perkara di Lingkungan Sekolah," paparnya menambahkan.
Ia pun menyebut, salah satu syarat perkara yang bisa di restorative justice antara lain hukuman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda tidak lebih dari Rp2,5 juta. Rumah restorative justice di SMAN 2 merupakan yang ke-46. (raf/mar)