KPU Sidoarjo Sosialisasi Syarat Paslon Independen
Rabu, 27 Mei 2015 22:38 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tahapan pencalonan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2015, sangat krusial. Sebab, banyak perbedaan syarat pencalonan calon kepala daerah (Cakada) dibanding dengan syarat yang ditetapkan 5 tahun silam. Misalnya, jumlah syarat dukungan yang harus dipenuhi calon perseorangan atau independen untuk menjadi cakada.
“Sekarang syarat dukungan yang harus dipenuhi minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk. Padahal sebelumnya hanya 3,5 persen,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Eko Sasmito SH, MH ketika melakukan sosialisasi Pilkada di aula gedung KPU Sidoarjo, Rabu (27/05).
BACA JUGA:
KPU Kota Kediri Fasilitasi Paslon saat Kampanye
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
Sosialisasikan Pilkada 2024, KPU Jombang Gelar Grebeg Pasar
Terkait kampanye nanti, sambung Eko, pasangan calon (paslon) hanya boleh dibatasi memberikan souvenir senilai Rp 25 ribu. Jika melebihi angka itu, paslon bisa jadi melakukan pelanggaran.
Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Zainal Abidin memberikan sosialisasi tambahan, khususnya untuk dukungan calon perseorangan minimal harus menyerahkan dukungan 116.275 fotocopy KTP yang tersebar di 10 kecamatan se-Sidoarjo.
“Jika penyebarannya kurang, berkas dikembalikan ke pasangan calon untuk diperbaiki selama lima hari kerja,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...