Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati, Masyarakat Diharap Terus Kawal Proses Hukum
Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 18 Februari 2023 20:04 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Soedirman Hibnu Nugroho selaku Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengatakan hukuman Ferdy Sambo sangat mungkin dapat berkurang. Hal itu karena mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding.
Jika banding tersebut diterima, mungkin saja Sambo tidak dihukum mati, tetapi pidana penjara seumur hidup atau bahkan lebih ringan.
BACA JUGA:
Simak 4 Manfaat Kayu Manis untuk Penderita Diabetes
Apa yang Dirasakan Jika Kadar Trigliserida Tinggi? Ini Penjelasannya
Resep Kroket Kentang Isi Daging Ayam
Harga Emas Antam Hari Ini 19 September 2024
"Masih sangat mungkin berubah. Bisa FS (Ferdy Sambo) dipidana seumur hidup, 15 tahun, 20 tahun juga bisa. Masih dimungkinkan, ini kan belum inkrah," ujar Hibnu pada Sabtu (18/2/2023).
Banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek. Misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan. Mungkin pula diajukan bukti tambahan.
"Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri," jelas Hibnu.
Simak berita selengkapnya ...