Ferdy Sambo Ajukan Banding atas Vonis Hukuman Mati, Masyarakat Diharap Terus Kawal Proses Hukum
Editor: Annisa'a Ambarnis
Sabtu, 18 Februari 2023 20:04 WIB
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama, berarti nanti putusan banding menguatkan. Kalau beda, ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," ujar Hibnu.
Hibnu mengatakan terdakwa yang mengajukan banding pasti mengharapkan supaya hukuman terhadap dirinya berubah menjadi ringan. Untuk itu, publik diharapkan terus mengawal kasus Ferdy Sambo ini.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan pengajuan banding terdakwa Kuat Ma'ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.
"Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (16/2/2023).
(ans)