Hasil Klarifikasi, BK Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik Ketua Dewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Februari 2023 21:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dilaporkan oleh sejumlah LSM. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Rudi Hartono.
"Tadi pagi, Senin (20/2/2023) kami sudah memanggil pihak terlapor, yakni pimpinan DPRD untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi soal statement penutupan tambang ilegal tidak utuh dan ada yang dipotong," ujarnya.
BACA JUGA:
Raperda KTR Diprotes Apindo, Pansus II DPRD Pasuruan Janji Pertimbangkan Masukan Pengusaha
Pembangunan Gedung dan Gudang Arsip DPRD Pasuruan Capai 32 Persen Lebih
Rusdi Sutejo Desak Pemkab Pasuruan Keluarkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Gedung Sedang Proses Rehab, Paripurna DPRD Pasuruan Dialihkan ke Aula Dinkes
Karena itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh anggota BK, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi atau sanksi lantaran memang tidak ditemukan bukti-bukti unsur pelanggaran kode etik.
"Sehingga persoalan ini tidak bisa dilanjutkan kembali. Soal nanti versi pihak LSM Format menemukan ada bukti dan mereka dan akan melakukan upaya hukum, dianggap sah-sah saja," kata Rudi.
Ia menyarankan kepada masyarakat ataupun LSM yang melakukan aduan soal kinerja anggota dewan ke BK agar melengkapi alat bukti secara utuh. Sehingga nantinya tidak berdampak pada dugaan pencemaran nama baik.
Simak berita selengkapnya ...