Hasil Klarifikasi, BK Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik Ketua Dewan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 20 Februari 2023 21:21 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD M. Sudiono Fauzan yang dilaporkan oleh sejumlah LSM. Kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BK, Rudi Hartono.
"Tadi pagi, Senin (20/2/2023) kami sudah memanggil pihak terlapor, yakni pimpinan DPRD untuk melakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi soal statement penutupan tambang ilegal tidak utuh dan ada yang dipotong," ujarnya.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Gus Shobih Dipecat PKB Pasuruan, Mas Dion: Boleh Nyaleg di Sini Lagi Asal Taubat
Karena itu, berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh anggota BK, pihaknya tidak bisa memberikan rekomendasi atau sanksi lantaran memang tidak ditemukan bukti-bukti unsur pelanggaran kode etik.
"Sehingga persoalan ini tidak bisa dilanjutkan kembali. Soal nanti versi pihak LSM Format menemukan ada bukti dan mereka dan akan melakukan upaya hukum, dianggap sah-sah saja," kata Rudi.
Ia menyarankan kepada masyarakat ataupun LSM yang melakukan aduan soal kinerja anggota dewan ke BK agar melengkapi alat bukti secara utuh. Sehingga nantinya tidak berdampak pada dugaan pencemaran nama baik.