Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Februari 2023 18:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, M.Fatkur Rochman, memvonis anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, dengan pidana 7 bulan penjara. Vonis itu dibacakan majlis hakim dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (21/2/2023).
Terdakwa Nurhudi dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dan melanggar Pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa penahanan," ucap M.Fatkhur Rochman saat membacakan amar putusan.
Pada amar putusan disebutkan, bahwa sesuai dengan saksi dan barang bukti (BB) yang dihadirkan bahwa, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama Islam, melakukan pernikahan manusia dengan kambing.
Yaitu, terdakwa Saiful Arif (berkas split) selaku pengantin pria menikah dengan kambing warna putih bernama Sri Rahayu binti Bejo. Yang bertindak selaku penghulu, terdakwa Sutrisno alias Krisna.
Simak berita selengkapnya ...