Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hakim Vonis 7 Bulan Penjara Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 21 Februari 2023 18:13 WIB

Terdakwa anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Nurhudi Didin Arianto, saat menjalani sidang putusan via daring. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Menurut ahli dari Ketua MUI KH. Mansoer Shodiq diterangkangkan bahwa, pernikahan manusia dan kambing dilakukan dengan syariat Islam dan tidak sah. Akan tetapi perbuatan itu telah melanggar dan masuk penistaan agama Islam. Atas dasar keterangan itulah majelis hakim sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama Islam," jelasnya.

Pada vonis ini juga disebutkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, dan menodai agama Islam. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara itu, JPU dari Kejari Gesik menyatakan pikir-pikir, menerima atau menyatakan banding. (hud/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video