Ayah Korban Tanyakan Penanganan Dugaan Pencabulan, Begini Respons Kasatreskrim Polres Gresik
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Senin, 27 Februari 2023 21:01 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keluarga korban, sebut saja Mawar (12), warga Kecamatan Kedamean, terduga pencabulan oleh ayah tiri mempertanyakan keseriusan Polres Gresik mengusut kasus tersebut.
Sebab, HR selaku terlapor masih berkeliaran setelah kasus itu dilaporkan ES yang merupakan ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti pelporan Nomor: STTLP/B/94/II/2023/SPKT/Polres Gresik/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
Kejari Gresik Periksa 8 Orang Buntut Dugaan Penyimpangan Beras CSR Desa Roomo
Beras dari Dana CSR Bau dan Tak Layak, Warga Desa Roomo Gresik Demo Kades
Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
Karnaval 4 Dusun di Desa Kandangan Gresik Geliatkan Ekonomi UMKM
"Sampai hari ini pelaku (terlapor) masih bebas berkeliaran. Saya berharap agar pihak kepolisian segera menangkapnya," kata ES didampingi kuasa hukumnya, I Komang Aries Dharmawan, kepada awak media, Senin (27/2/2023).
Ia lantas menceritakan terbongkarnya pencabulan terhadap anaknya yang bermula ketika dihubungi mantan istrinya.
Kepada ES mantan istrinya menyampaikan kalau melihat prilaku anaknya (korban) berbeda ketika berjalan. Anaknya juga terlihat murung.
ES lalu mengajak mantan istrinya dan anaknya untuk bertemu.
"Saat pertemuan itu anak saya bilang kalau ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Dia disuruh pegang kemaluan ayah tirinya dan mengoral alat kelamin hingga orgasme," ungkap ES sambil menangis.