Cabut Rekomedasi Kemenag, Imigrasi Pamekasan: Paspor Haji dan Umroh Hanya Perlu dari Biro Travel | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cabut Rekomedasi Kemenag, Imigrasi Pamekasan: Paspor Haji dan Umroh Hanya Perlu dari Biro Travel

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Rabu, 01 Maret 2023 15:28 WIB

Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Pamekasan, Farhan Ferdiansyah. Foto: DIMAS M. S./BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi , Farhan Ferdiansyah, mengatakan bahwa pihaknya mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama () terkait paspor untuk Haji dan Umroh.

"Peraturannya itu dicabut karena pada dasarnya adalah permenkumham nomor 18 tahun 2022. Pada pasal 4 dan 5 itu sebenarnya tidak ada persyaratan melampirkan surat rekomedasi dari Kementerian Agama, makanya itu dicabut," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (1/3/2023).

"Calon jemaah Haji khusus dan Umroh kini hanya perlu melampirkan surat rekomendasi untuk paspor dari biro travel bermaterai. Contoh jemaah Haji khusus itu adalah ONH Plus, jadi untuk Haji yang reguler tetap menggunakan persyaratan dari Kementerian Agama," paparnya menambahkan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video