Penganiayaan Remaja oleh Petugas Linmas, Ketua SCCC Sayangkan Polisi Titipkan Pelaku ke Shelter | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penganiayaan Remaja oleh Petugas Linmas, Ketua SCCC Sayangkan Polisi Titipkan Pelaku ke Shelter

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rusmiyanto
Senin, 06 Maret 2023 03:00 WIB

Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – BG, remaja 17 tahun penghuni penampungan Shelter Surabaya Selatan yang menjadi korban penganiayaan oleh Anggota Linmas Pemkot Surabaya bernama Bagus, kini kondisinya mulai membaik.

BG sendiri berada di penampungan Shelter usai tertangkap basah mencuri uang Rp750.000 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Jl. Kedurus, Karang Pilang, Surabaya.

Karena pelaku masih tergolong anak-anak sehingga  () melakukan pendampingan hukum. Namun nyatanya, kasus BG tersebut berlanjut hingga proses ke balai permasyarakatan (bapas).

Sulkan Alif, Ketua , menyayangkan jika kasus tersebut harus diproses hingga ke bapas. "Mengingat anak ini bukan residivis, usianya masih remaja, kerugian korban juga kurang dari Rp2 juta. Dia sebenarnya berpeluang besar kasusnya selesai tanpa dititipkan di shelter," ujarnya, Minggu (5/3/2023).

Menurutnya, penanganan hukum terhadap BG bisa menggunakan restorative justice yang saat ini dibuka lebar-lebar oleh Pemerintah Kota Surabaya dan .

"Maka seharusnya kasus pencurian yang melibatkan anak-anak tidak seharusnya melangkah ke penampungan shelter dan ditangani oleh bapas," cetus Sulkan.

Ia melanjutkan, jika kasus tersebut bisa saja dimediasi di ranah polsek. Sehingga, penahanan BG tidak terlalu lama di shelter. "Dalam perkara anak, seharusnya penegak hukum mengedepankan diversi atau kewajiban memberikan keadilan restoratif," tuturnya.

Karena itu, pihaknya menyayangkan langkah Polsek Karangpilang yang langsung menitipkan si ke shelter lantaran menemui kendala saat hendak melakukan penindakan selanjutnya. Misalnya, saat kejadian ibu si anak yang menjadi jaminan sedang berada di luar kota. Sementara ayahnya sudah meninggal.

"Jadi kami tidak melakukan BAP. Di polsek hanya transit, kemudian langsung kami titipkan di shelter," ujar Kapolsek Karang Pilang Kompol A. Risky.

Hal senada disampaikan oleh Iwan, Sekretaris . Menurutnya, polisi punya kewenangan untuk tetap mengedepankan diversi sejak anak itu tertangkap. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan.

"Memang diakui bahwa langkah restorative justice sulit ditempuh di meja , karena ada beberapa hal yang tidak bisa menunjang. Kalau pihak sendiri sudah sesuai SOP. Namun bila pada saat itu polisi mengupayakan korban dan pelaku anak berdamai, mungkin ceritanya beda," tutup Iwan. (rus/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video