Modus di Balik Kasus Korupsi Rektor Universitas Udayana
Editor: Annisa'a Ambarnis
Selasa, 14 Maret 2023 17:52 WIB
BALI, BANGSAONLINE.com - I Nyoman Gede Antara selaku Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru dari jalur mandiri.
Modus korupsi tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri, dengan cara mewajibkan mahasiswa memberi sumbangan pengembangan institusi agar dapat melanjutkan proses pendaftaran.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024
Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer
Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?
Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
Kasus ini telah terjadi selama tersangka menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018 sampai 2020.
Putu Agus Eka Sabana Putra selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjelaskan temuan yang didapatkan oleh Kejati Bali.
"Penanganan penyidikan tingkat pidana korupsi SPI mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2020 yang dilakukan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali dilakukan sejak 24 Oktober 2022 secara maraton dengan mengumpulkan alat bukti", ujar Putu Agus pada Selasa (14/03/2023).
Simak berita selengkapnya ...