SIG Raih Penghargaan P3DN Kategori BUMN Terbaik dari Kemenperin
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 16 Maret 2023 19:26 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komitmen SIG dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, mendapat apresiasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan diraihnya Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) 2023 sebagai Pengguna Produk Dalam Negeri Terbaik, kategori BUMN.
Apresiasi itu diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi kepada Direktur Utama SIG, Donny Arsal, dalam rangkaian acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri dan P3DN 2023 di Jakarta, Rabu (15/3/2023) kemarin.
BACA JUGA:
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Dampingi Presiden Cek Harga di Pasar, Pj. Gubernur Jatim Pastikan Harga Bapok Terkendali
Nathabumi SIG Sukses Musnahkan 103 Ton Bahan Perusak Ozon
Kemenperin memberikan P3DN kepada para pihak yang telah berkontribusi terhadap optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan diharapkan mendorong minat para penggunanya, sekaligus membangkitkan gairah usaha bagi pelaku industri di tanah air.
Kemenperin melakukan penilaian dengan beberapa pertimbangan, seperti kepatuhan pengguna terhadap kewajiban penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, realisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasanya, serta proses evaluasi dalam pelaksanaan P3DN, dan aspek kampanye produk dalam negeri yang sudah dilaksanakan.
Untuk penilaian produsen, di antaranya terkait kepemilikan nilai TKDN pada produk, penerimaan pengguna terhadap produk yang bersangkutan, serta pelaksanaan kampanye penggunaan produk dalam negeri di lingkungan internal perusahaan atau masyarakat secara umum.
Saat memberi sambutan Presiden Jokowi mengatakan bahwa penggunaan produk dalam negeri sangat strategis dalam rangka mendongkrak perekonomian negara. Karena itu, kementerian, lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah, hingga BUMN dan BUMD, harus mengoptimalkan kegiatan pengadaan barang dan jasa dari dalam negeri.