Mengenal Aplikasi Signal, Perpanjangan STNK Secara Digital
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 17 Maret 2023 14:24 WIB
Selain dapat melakukan perpanjangan STNK, aplikasi Signal juga bisa melakukan berbagai macam pembayaran, seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil, Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Adanya aplikasi Signal ini mempermudah proses perpanjangan STNK, bayar pajak motor tahunan, dan lainnya. Bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.
(ans)