Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi
Editor: Siswanto
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 19 Maret 2023 19:50 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial ES (41) asal Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, digelandang di Polsek Paron, lantaran kedapatan membawa miras jenis Arak Jowo (Arjo), Sabtu (18/3/2023) malam.
Saat itu, personel Polsek Paron melakukan patroli rutin dan mengetahui ES membawa miras sebanyak 2 botol ukuran 600 milliliter.
BACA JUGA:
Sambut Hari Jadi Polwan ke-76 Dan HKGB ke-72, Polres Ngawi Gelar Olah Raga Bersama
3 Anggota Polres Ngawi Dapat Kenaikan Pangkat
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Hasil Survei IKM Layanan Polres Ngawi Tunjukkan Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
Kasubdit Penmas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati membenarkan kejadian tersebut.
"Ya benar, saat anggota Polsek Paron berpatroli malam hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur IPTU.Dian.
Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat anggota Polsek Paron menggelar giat patroli malam, setelah itu polisi mencurigai seorang laki-laki yang membawa dua botol yang ditaruh dalam tas plastik warna putih yang tergantung di stang sepeda motor.