Polisi Amankan 24 Botol Miras dari Dua Penjual Miras di Kediri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 24 Maret 2023 17:13 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan sebanyak 24 botol berisi minuman keras saat melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat), Jumat (24/3/2023).
Kapolsek Pagu AKP Suharsono mengatakan miras tersebut diamankan dari G (37) warga Desa/Kecamatan Pagu dan S (62) warga Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Selama Juli-Agustus 2024, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus dan Amankan 12 Tersangka
Antisipasi dan Pengamanan Suran Agung, Polres Kediri Siagakan Personel di Perbatasan Kertosono
Kapolres Kediri Kota Pantau Langsung Guna Pengamanan Gereja saat Natal 2023
Diduga Akibat Tenggak Miras, Pria di Kediri Ditemukan Tewas
"Barang bukti yang kita amankan ada 24 botol berisi minuman keras berbagai jenis merek dari dua orang terduga menjual miras," kata Suharsono saat rilis pers.
Dari toko milik G, petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras, perinciannya 5 botol miras jenis bintang kuntul dan 5 botol merek tomi stanly.
Simak berita selengkapnya ...