Jual Miras di Bulan Ramadhan, Polsek Tambaksari Amankan 167 Botol Miras di Gubeng Surabaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Miras di Bulan Ramadhan, Polsek Tambaksari Amankan 167 Botol Miras di Gubeng Surabaya

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 28 Maret 2023 18:36 WIB

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi saat menunjukkan barang bukti miras yang digerebek di wilayahb Gubeng Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 167 botol minuman keras (miras) yang terdiri dari ratusan liter yang dikemas di ukuran botol 500 ml, 600 ml, dan 1500 ml, serta minuman keras lokal produksi pabrikan diamankan Polsek Tambaksari.

Pengamanan ratusan botol tersebut, dilakukan pada Senin (27/3/2023), setelah Polsek Tambaksari mengamankan 32 pemuda pemudi sedang pesta miras di Gubeng Masjid, Minggu (26/3/2023) dini hari.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengatakan, pihaknya melakukan patroli bersama 3 pilar dan mengamankan 32 pemuda sedang pesta miras.

“Setelah kami periksa ternyata mereka mengkonsumsi miras dan beli atau mendapatkan dari penjual miras di Jl. Gubeng Kertajaya,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

Saat melakukan penyelidikan, Polsek Tambaksari mendapatkan informasi, bahwa penjual miras tersebut berlokasi di Gubeng Kertajaya, wilayah hukum Polsek Gubeng.

“Setelah kita periksa di kantor (Polsek Tambaksari) para pemuda pemuda akhirnya memberikan keterangan beli mirasnya. Dan pada Senin (27/3/2023) lantas kita lakukan anev dan memutuskan untuk mengamankan penjual dan mirasnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, IPTU Agus Suprayogi.

Menurutnya, pengamanan dan penangkapan terhadap tersangka penjual miras di wilayah Gubeng yang dilakukan oleh Polsek Tambaksari sah-sah saja, mengingat banyaknya remaja yang melakukan aksi kejahatan dan tawuran karena terpengaruh alkohol.

“Meski selama pengamanan miras dilakukan secara lintas wilayah namun tidak ada masalah karena kami melakukan sikap tegas mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif,” tambah Agus Suprayogi.

Ia menjelaskan, larangan penjualan minuman keras di bulan Ramadhan 1444 H itu, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Surat Edaran Walikota Surabaya, nomor 100.34/7055/436.8.6/2023, tentang di larang penjualan miras di tempat tempat hiburan maupun tempat umum.

Sesuai keterangan pada SE di poin 4, setiap orang atau pemilik usaha dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M.

“Selain menyebabkan banyak kerugian dan menodai bulan suci Ramadhan, kami juga mengacu Surat Edaran Walikota Surabaya tentang larangan menjual miras, juga dari segi perijinan terbilang ilegal. Penjual yang bernama MJK warga Jl. Gubeng Kertajaya ini menjual miras jenis cukrik yang tidak ber Bea & Cukai dan selama melakukan penjualan dia belum mempunyai izin jual SKPL atau SIUP MB,” tutup Agus Suprayogi. (rus/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video