Sidang Kedua Ferry Irawan, JPU Sampaikan Tanggapan Eksepsi Penasihat Hukum
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 30 Maret 2023 13:18 WIB
JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga surat dakwaan tersebut dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Selain itu, JPU memohon majelis hakim menerima surat dakwaan seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dibacakan pada hari Senin 27 Maret 2023 sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Serta, meminta agar persidangan perkara tindak pidana atas nama terdakwa Ferry Irawan dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan materi pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai persidangan dinyatakan selesai, hakim ketua menunda sidang pada Jumat (31/3/2023) besok pukul 14.00 WIB dengan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (uji/git)