Percepat Pelestarian Cagar Budaya Kota Pasuruan, Dispendikbud Bakal Kirim Calon TACB ke Kemendagri
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Jumat, 31 Maret 2023 22:05 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kota Pasuruan merupakan salah satu kota tua dengan sejumlah peninggalan bangunan kuno dan bersejarah era kolonial Belanda.
Pemerintah Kota Pasuruan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan komitmen menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut, salah satunya dengan menetapkan cagar budaya.
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
"Penetapan cagar budaya ini dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota Pasuruan dengan berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya (TACB), sebagai sebuah wadah dari orang-orang yang memiliki keahlian dalam pelestarian cagar budaya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono saat ditemui di kantornya, Jumat (31/03/2023).
Lucky menjelaskan, di Kota Pasuruan saat ini belum ada tim ahli cagar budaya (TACB). Sehingga penetapan cagar budaya selama ini dilakukan melalui rekomendasi TACB Provinsi Jawa Timur.
Kondisi itu tentu menghambat proses penetapan cagar budaya di Kota Pasuruan. Akibatnya, proses penetapan dan pemanfaatannya masih belum bisa maksimal.
Bertolak dari permasalahan tidak adanya TACB Kota Pasuruan tersebut, Dispendikbud Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2023 ini berupaya mengirimkan orang-orang yang memiliki latar belakang dan konsentrasi terhadap cagar budaya untuk mengikuti sertifikasi TACB di Kementerian Dalam Negeri.