Santunan Kematian Tak Kunjung Dibayarkan, Dewan Kota Probolinggo Panggil Jasa Raharja dan Polisi
Jumat, 05 Juni 2015 14:56 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengaduan atas kasus kecelakaan yang menewaskan Lukman Hakim, Warga Jl. Lumajang Jorongan Kota Probolinggo karena santunan kematiannya tak diberikan pihak Jasa Raharja berhembus hingga ke gedung dewan. Atas kasus itu, DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi A memanggil pihak Jasa Raharja.
Tak hanya itu, ada 2 problem yang harus dipecahkan dewan dalam memfasilitasi kasus itu. Yakni tarikan tarif pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dinilai memberatkan warga dan tak kunjung terbayarnya santunan kematian dalam kasus kecelakaan atasnama Lukman Hakim.
BACA JUGA:
30 Anggota DPRD Kota Probolinggo Resmi Dilantik
Pj Wali Kota Probolinggo Serahkan Nota Keuangan ke Dewan
Fraksi Gerindra Dorong Pemkot Probolinggo Bangun Sekolah SMP Negeri di Wilayah Barat
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Program Koordinasi Pemberantasan Korupsi
Sekedar diketahui, Lukman Hakim adalah anak yatim piatu. Sehingga, sejauh ini pihak keluarga belum bisa mengeluarkan surat keterangan asuh atau ahli waris untuk syarat pengajuan atau penerimaan santunan dari Jasa Raharja. Dari sanalah masalah itu tak kunjung selesai, karena Jasa Raharja ngotot tak mencairkan dana santunan kematian karena syarat ahli waris itu adalah mutlak.
Menurut Ketua Komisi A, Ali Muhtar mengatakan, jika pihaknya sengaja memanggil pihak Jasa Raharja dan Satlantas karena adanya pengaduan langsung dari pihak korban atau warga. "Ini yang harus kita pecahkan bersama. Mengingat, Lukman Hakim adalah anak yatim perlu mendapatkan perhatian. Karena juga almarhum Lukman Hakim punya dua saudara kandung yang ditengara bisa menikmati santunan kematian itu untuk biaya pendidikannya," tegas Politisi asal PKB ini.
Selain itu, dalam hearing itu Komisi A juga memberikan beberapa rekomendasi yakni pihak Jasa Raharja harus bijak dalam memberikan santunan itu mengingat ada ahli waris yang lain yakni 2 saudaranya.