Polisi akan Batasi Waktu Istirahat Pemudik di Rest Area Saat Mudik 2023
Editor: Annisa'a Ambarnis
Rabu, 05 April 2023 09:25 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan meminta agar waktu istirahat pemudik di rest area dibatasi maksimal 30 menit selama masa mudik lebaran Idul Fitri 2023.
Aan mengatakan banyak pengendara lain yang ingin menggunakan rest area, sehingga perlu bergantian.
BACA JUGA:
Harga Emas Antam Hari Ini 6 Oktober 2024
Cara Membuat Nagasari Totol, Kue Tradisional yang Populer
Benarkah Jintan Hitam Bisa Menurunkan Kolesterol Tinggi?
Resep Ubi Panggang Keju, Cocok untuk Jaga Kadar Gula Darah
"Kita juga menyarankan untuk pembatasan lamanya di rest area maksimal 30 menit. Mungkin ini bisa memberikan kesempatan pada yang lain untuk bisa bergantian memasuki rest area", ujar Aan.
Aan menjelaskan bahwa berdasarkan temuan Korlantas Polri, kapasitas rest area yang terdapat di jalan tol sangat terbatas.
Selain itu, pengaturan rest area pada tahun lalu belum diatur dengan baik, sehingga kerap terjadi perlambatan arus lalu lintas menjelang rest area.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih lancar. Tadi ada penambahan rest area fungsional", tutur Aan.
Aan tidak menampik terkait rest area yang selalu menjadi sumber kemacetan di jalan tol. Hal itu dikarenakan, ketika terjadi penumpukan di rest area, maka itu secara otomatis berdampak kepada pengguna jalan tol yang sedang melintas di belakang mereka.
Simak berita selengkapnya ...