Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gresik Divonis Bebas, ini Kasus dan Pertimbangannya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 07 April 2023 09:33 WIB
"Namun demikian, terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran, sehingga tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa untuk pemalsuan merk pupuk. Karena itu, terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan," terangnya.
Terdakwa juga tak terbukti atas dakwaan Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga, dakwaan itu tidak terbukti," pungkasnya.
Menanggapi putusan bebas kuasa hukum Achmad Ubaidi, Gunadi, S.H. menyatakan menerima. "Kami menerima yang mulia," katanya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Gresik, Nugroho Tandjung, mengatakan akan menempuh upaya kasasi atas putusan bebas Achmad Ubaidi.
JPU Kejari Gresik pada persidangan sebelumnya menuntut hukuman penjara kepada Achmad Ubaidi selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Terdakwa diduga melanggar pasal 100 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. (hud/ns)