Sosialisasi Larangan Knalpot Brong, Satlantas Polres Kediri Kota Datangi Rumah Secara Door to Door
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 10 April 2023 15:28 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota melakukan sosialisasi larangan knalpot brong di wilayahnya secara door to door. Upaya tersebut dilakukan guna menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang idul fitri, khususnya terkait pemakaian knalpot brong.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prasetya Yana W. S. mengatakan penggunaan knalpot brong dilarang karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
BACA JUGA:
Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta
Kembangkan Kompetensi ASN, Pemkot Kediri Kembali Gelar Harmoni Belajar Seri II
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Hari Pertama Pemutihan Pajak, Kasatlantas Kediri Kota Pastikan Pelayanan Bebas Pungli
"Hal itu melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ (dan diancam dengan) pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," ujar Prasetya, Senin (10/4/2023).
Simak berita selengkapnya ...