Gubernur Khofifah Imbau Pengusaha Bayarkan THR Keagamaan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Devi Fitri Afriyanti
Selasa, 11 April 2023 22:05 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khoffaih mengimbau para pengusaha di Jawa Timur agar membayarkan THR Keagamaan pada pekerja/ buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Ia menjelaskan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal tersebut diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:
Mohon Doa Restu Maju Pilgub Jatim 2024, Khofifah Ajak Muslimat NU Jember Perbanyak Sedekah
Khofifah Ajak Nahdliyin Implementasikan Qanun Asasi NU saat Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu
Di Ponpes Sabilun Naja Bojonegoro, Khofifah Didoakan KH Anwar Zahid 2 Periode
Di Haul ke-34 Syaikhuna KH Anwar Nur, Khofifah Berbagi Cerita soal Jatim Berkah
“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (11/4/2023).
Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Timur.
THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya.
Mantan Menteri Sosial ini menegaskan, Pemprov Jatim melalui dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) bakal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.