Bupati Bangkalan Non-Aktif Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Selasa, 18 April 2023 22:07 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka utama dugaan korupsi jual beli jabatan, R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non-Aktif menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara 48/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.
Salah satu Kuasa Hukum R Abdul Latif Amin Imron, Baharuddin, mengatakan bahwa kliennya kini menjalani sidang perdana.
BACA JUGA:
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Terdakwa Kasus Narkoba asal Karang Empat Surabaya Divonis 1 Tahun Penjara
"Iya betul lek, sekarang sidang perdana," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan instan (WhatsApp), Selasa (18/4/2023).
Pada sidang tersebut, ia menyebut hanya sebatas agenda pembacaan dakwaan. Menurut dia, Bupati Bangkalan Non-Aktif didakwa atas dugaan gratifikasi.
Simak berita selengkapnya ...