PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Fathurrohman
Jumat, 04 Agustus 2023 19:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka atas nama MS oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan pada 20 Juli lalu, dianggap tidak sah oleh Hakim Tunggal Zainal Ahmad, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jumat (4/8/2023).
Hakim Tunggal Zainal Ahmad mengabulkan permohonan praperadilan MS karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan dinilai tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Tak Terima Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum Kasus Carok di Bangkalan Ajukan Eksepsi
Atas putusan tersebut, penyidik kejari diminta membatalkan penetapan MS sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pembebasan lahan untuk pengembangan wilayah kaki Jembatan Suramadu.
Menyikapi putusan tersebut, Kasipidsus Kejari Bangkalan Muhammad Fakhry menyatakan pihaknya menghargai keputusan persidangan. Kejari akan segera melaksanakan perintah majelis hakim sebagaimana tertuang dalam putusannya.
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan, yang bersangkutan kami bebaskan dari penahanan. Tetapi prosesnya akan terus berlanjut, karena putusan sidang tidak menghentikan jalannya penyidikan. Teknisnya, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan pada media," ungkap Fakhry, Jum'at (4/8/2023).
Meski sudah dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan pengembangan kaki Suramadu sisi Madura, tidak menutup kemungkinan, MS akan kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita selengkapnya ...