Kepala Disdag Bangkalan Ungkap Fee 10% untuk Bupati Ra Latif dari Tiap Proyek
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Kamis, 04 Mei 2023 11:52 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron yang digelar PN Tipikor Surabaya terus mengungkap fakta baru.
Dalam sidang yang digelar Selasa (2/5/2023) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagagan (Disdag) Roosli Soelihanjono.
BACA JUGA:
Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
KPK Dikabarkan Geledah Rumah Politikus di Bangkalan
BPK Jatim Temukan 6 OPD Bangkalan Lakukan Peyimpangan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana
Bagikan 500 Sertifikat Tanah Warga Bangkalan, Wakil Kepala BPN Minta Kades Bantu Urus Administrasi
Dalam kesaksiannya, Roosli mengungkapkan bahwa Bupati Bangkalan Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron tidak hanya menerima uang gratifikasi dari lelang jabatan, ia juga menerima fee proyek rata-rata 10 persen dari pagu anggaran.
Nonok sapan akrab Kepala Disdag Bangkalan, menyebut bahwa permintaan fee proyek itu diinstruksikan melalui Sodik sebagai perpanjangan Ra Latif, sapaan Bupati Bangkalan.
"Bupati meminta untuk menghubungi Sodik. Yang menentukan fee bupati, dan (uang) fee masuk bupati, (fee-nya) 10 persen semua proyek," ungkap Roosli, Selasa (2/5/2023).
Menurut Roosli, Sodik-lah yang menentukan pemenang lelang. Pernyataan itu sekaligus membenarkan petikan hasil BAP JPU KPK.
Kepala disdag lalu menyontohkan fee revitalisasi Pasar Tanah Merah dengan pagu anggaran Rp5 miliar. Dari proyek tersebut, bupati menerima fee sebesar Rp500 juta.
Simak berita selengkapnya ...