Polisi Bekuk Penjual Kosmetik Ilegal di Surabaya
Rabu, 10 Juni 2015 00:16 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rizky Junaidi (27) warga Jl Dukuh Kupang III B, dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat mengirim kosmetik ilegal dagangannya melalui perusahaan ekpedisi di Jl Teluk Kumai. Pemuda berbadan tambun ini ditangkap polisi karena telah menjual kosmetik ilegal asal luar negeri tanpa dilengkapi BPOM, masa expired, serta bahasa Indonesia sesuai ketentuan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan anggotanya setelah mencurigai paket yang akan dikirm melalui jasa ekpedisi.
BACA JUGA:
Polresta Banyuwangi Gerebek Industri Rumahan Uang Palsu, Tersangka Residivis Tahun 2010
Nekat Buat Surat Swab Palsu, Tenaga Honorer Puskesmas Pungging Mojokerto Diringkus Polisi
Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo
Nekat Palsukan Billing Hotel Bintang 4 di Banyuwangi, Pasutri Asal Jember Diciduk Polisi
“Penangkapan terhadap anggota ini, hasil lidik dari anggota di lapangan yang mencurigai adanya pengiriman kosmetik ilegal di wilayah hukum kami,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...