WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 07 Mei 2023 06:49 WIB

WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh. Foto: Ist

2. Penumpang usia 13-17 tahun

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Penumpang 6-12 tahun

-Wajib vaksin kedua

-Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah di vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.

-Jika pendamping belum di lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.

4. Penumpang di bawah usia 6 tahun

-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(ans) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video