WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19, Simak Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Editor: Annisa'a Ambarnis
Minggu, 07 Mei 2023 06:49 WIB
2. Penumpang usia 13-17 tahun
-Wajib vaksin kedua
-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Penumpang 6-12 tahun
-Wajib vaksin kedua
-Tidak/belum vaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orang tua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
-Jika pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun
-Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen/RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(ans)