Langgar Kesepakatan, Puluhan Gerobak Milik PKL di Kawasan SLG Kediri Digaruk Satpol PP
Editor: Sigit Endra
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 09 Mei 2023 13:18 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Karena melanggar kesepakatan jam berjualan, sedikitnya 30 gerobak atau rombong untuk berdagang milik PKL di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) ditertibkan dan diangkut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, Selasa (9/5/2023).
Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Agoeng Noegroho, mengatakan pengamanan rombong/gerobak untuk keperluan pendataan dan proses lebih lanjut.
BACA JUGA:
Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
Bupati Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identik Kabupaten Kediri
Menurut dia, puluhan rombong milik PKL itu ditertibkan karena berjualan di jalur yang tidak diperuntukkan. Mereka juga tidak menaati kesepakatan yang pernah dibuat. Yaitu buka jam 15.30 WIB, tutup pukul 23.00 WIB, dengan catatan gerobak/rombong harus dibawa pulang.
"Kenyataannya, mereka buka 24 jam. Padahal sudah sering ingatkan melalui imbauan dan selebaran," kata Agoeng, Selasa (9/5/2023).
Gerobak/rombong yang dibawa ke kantor satpol PP bisa diambil oleh pemiliknya dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
"Silakan diurus di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri dengan menunjukkan bukti kepemilikan," imbuhnya.