Pembunuh Anak Kandung di Gresik Terancam Hukuman Mati
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 Mei 2023 20:29 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengekspose pembunuh anak kandung, Selasa (9/5/2023). Tersangkanya adalah, Muhammad Qo’dad Afalul Kirom alias Afan (29), warga kontrak di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.
Sementara korban adalah anak kandungnya, inisial AZK (9). Mereka berdua asal Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya.
BACA JUGA:
Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng
Menurut Kapolres, motif tersangka nekat membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi (meninggalkan rumah). Dan, ingin anak masuk surga.
"Tersangka membunuh anaknya karena faktor ekonomi. Tak punya pekerjaan. Istri pergi dan berharap anak masuk surga. Istrinya bekerja pemandu lagu atau LC (ladies companion)," ujarnya.
Ia menyebutkan, korban AZK meninggal setelah ditusuk tersangka sebanyak 24 kali dengan pisau dapur. Salah satu tusukan mengenai punggung tembus jantung.
Simak berita selengkapnya ...