Pembunuh Anak Kandung di Gresik Terancam Hukuman Mati
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 09 Mei 2023 20:29 WIB
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat mengekspose pelaku pembunuhan. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Tusukan yang menembus jantung mengakibatkan korban meninggal," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sehingga tega membunuh anak kandungnya , Polres Gresik telah memeriksa psikologi tersangka.
"Kami tengah menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka," tegasnya.
Kapolres menyatakan, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.
"Ancaman hukuman maksimal, hukuman mati atau seumur hidup," tutupnya. (hud/mar)