Bahas RTRW, Kemenhan Tegaskan Wilayah Kolatmar Milik Negara, Eko Suryono: Kami Terus Berjuang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 10 Mei 2023 20:54 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan bersama anggota DPRD setempat menggelar diskusi bersama membahas Perda RTRW Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Salah satunya, terkait konflik agraria di wilayah pusat latihan tempur (Puslatpur) TNI AL dengan warga 10 desa, di wilayah Pasuruan Timur.
BACA JUGA:
AKD DPRD Pasuruan 2024-2029 Resmi Terbentuk, Gerindra Tak Kebagian Kursi
Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, PKB Kembali Pegang Orang Nomor 1
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Pihak TNI, dalam hal ini diwakili perwakilan Kemenhan, Kolonel Rekso menegaskan bahwa pusat latihan tempur di wilayah dua kecamatan itu sudah sah terdaftar dalam administrasi negara, dan tidak bisa diganggu gugat.
"Wilayah Hankam itu sudah diadakan sejak tahun 1963, pada tahun 1993 sudah selesai secara administrasi," tegas Rekso saat sidang paripurna melalui rapat virtual bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/05/2023).
Dia menjelaskan bahwa sertifikat yang dimiliki puslatpur sudah sah barang milik negara dan terdaftar di Menkeu. Meliputi daerah latihan menembak, latihan selam, latihan tempur, perkantoran, pemukiman Anggota TNI, dan lainya yang dilindungi hukum.
Karena itu, Rekso menyatakan soal konflik dengan warga 10 desa, TNI tidak menyerobot lahan warga.
"Yang perlu digarisbawahi, bahwa kami tidak menyerobot lahan warga. Jika memang ada warga merasa memiliki lahan di sana dan bersertifikat, mari kita duduk bersama," jelas Rekso.
Secara hukum, lanjut Rekso, lahan yang dimiliki TNI tersebut kurang lebih sekitar 3.760 hektare.
"Dulu kami sudah melakukan mediasi, tapi mintanya warga aneh-aneh. Ada yang minta sekian hektare ada yang minta ganti rugi ini, akhirnya gagal," ujar dia.
Simak berita selengkapnya ...