Maraknya Balap Liar, Polres Ngawi Amankan 70 Motor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maraknya Balap Liar, Polres Ngawi Amankan 70 Motor

Editor: Sigit Endra
Wartawan: Zainal Abidin
Minggu, 14 Mei 2023 19:45 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan Satlantas Polres Ngawi.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti keluhan warga Paron saat kegiatan Jumat Curhat, tentang maraknya aksi balap liar dan seringnya motor yang menggunakan knalpot brong, Sat Lantas Polres menggelar razia yang berpotensi gangguan tersebut pada Sabtu (13/5/2023).

Usai mendapatkan keluhan dari warga bahwa di Paron sering didapati balap liar selanjutnya anggota Satlantas Polres melakukan razia dadakan. Kapolres AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan adanya razia yang dilaksanakan Satlantas Polres demi menjamin harkamtibmas di daerah Paron.

"Benar, telah dilakukan razia demi menjamin harkamtibmas di wilayah dan ini juga berdasarkan atau tindak lanjut dari keluhan warga pada kegiatan Jumat Curhat," tutur Kapolres ketika dihubungi pada Minggu pagi (14/5/2023).

Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat mengantisipasi adanya kerawanan tindak kriminalitas 3C (curat,curas, dan curanmor) yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Salah satunya kami mengantisipasi aksi balap liar dan pengendara yang memakai knalpot brong," tegasnya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasat Lantas Iptu Achmad Fahmi Aditama yang memimpin langsung razia tersebut menegaskan, bahwa antisipasi pencegahan aksi balap liar dilaksanakan di seputaran wilayah Kecamatan Paron, dan petugas berhasil mengamankan 70 (tujuh puluh) kendaraan yang tidak sesuai spek pabrik.

"Berhasil diamankan sebanyak tujuh puluh sepeda motor yang tidak sesuai standar atau spektek yang diduga akan digunakan balap liar," jelas Iptu Achmad Fahmi.

Razia yang dilakukan pada malam hari tersebut juga bertujuan membuat efek jera pelanggar sehingga ke depannya mereka dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.

"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang manual, bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas," terangnya.

Iptu Achmad Fahmi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan beradu cepat kendaraan menurut orang nomor satu di Satlantas Polres dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan," pungkasnya.(nal/sof/git)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video