Ini Tanggapan Satlantas Polres Pamekasan soal Konvoi PKB saat Daftarkan Bacaleg ke KPU | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ini Tanggapan Satlantas Polres Pamekasan soal Konvoi PKB saat Daftarkan Bacaleg ke KPU

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Mei 2023 18:20 WIB

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Muhammad Munir, bersama Kasi Humas Polres Pamekasan, Iptu Sri Sugiarto.

Ia pun menyampaikan angka kecelakaan yang terbilang tinggi karena pengendara tidak memakai helm. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Ini kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari adanya viral (konvoi ) itu, kami menggencarkan mobil incar dengan target pengguna tidak memakai helm, pada April pelanggaran helm ada di 295 dan Mei mencapai 309," ungkapnya. (dim/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video