Ini Tanggapan Satlantas Polres Pamekasan soal Konvoi PKB saat Daftarkan Bacaleg ke KPU
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Dimas M. S.
Senin, 15 Mei 2023 18:20 WIB
Ia pun menyampaikan angka kecelakaan yang terbilang tinggi karena pengendara tidak memakai helm. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
"Ini kami sudah melakukan langkah-langkah mulai dari adanya viral (konvoi PKB) itu, kami menggencarkan mobil incar dengan target pengguna tidak memakai helm, pada April pelanggaran helm ada di 295 dan Mei mencapai 309," ungkapnya. (dim/mar)