Sempat Terkendala Silon, Partai Garuda Kota Batu Kembali Ajukan Bacaleg ke KPU
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Adi Wiyono
Kamis, 18 Mei 2023 19:57 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Partai Garuda kembali melakukan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) anggota DRPD Kota Batu untuk pemilu tahun 2024 ke kantor setempat, Kamis (18/5/2023)
Ketua KPU Kota Batu Mardiono membenarkan pihaknya telah menerima kembali pengajuan bacaleg dari Partai Garuda.
BACA JUGA:
Pilkada 2024 di Kota Batu, Dokter RS Karsa Husada Sebut 3 Bakal Pasangan Calon Penuhi Syarat
Ribuan Relawan Antar Cak Nur-Mas Heli Daftar ke KPU Kota Batu
Diusung 11 Partai Politik, Krisdayanti dan Dewa Mendaftar ke KPU Kota Batu
Pilwali Batu 2024, Cak Nur dan Mas Heli Daftar ke KPU pada 28 Agustus
"Hal ini sesuai berpedoman dan berdasarkan Surat KPU RI nomor 495 tahun 2023 terkait pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota akibat kendala silon," jelasnya.
Menurut Mardiono, Partai Garuda sudah mendaftarkan bakal calonnya pada hari terakhir tahapan pengajuan bakal calon 14 Mei 2023, pukul 20.30 WIB, dengan membawa berkas SK persetujuan dari DPP Partai Garuda.
"Pada momen terakhir berakhirnya masa pengajuan bakal calon ini Partai Garuda belum bisa melengkapi berkas lainnya akibat kendala pada silon saat peng-upload-an berkas oleh DPP. Sampai berakhirnya waktu pendaftaran pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, Partai Garuda belum bisa melengkapi berkas dan akhirnya dinyatakan belum dapat diterima," jelasnya.