5 Mantan Kepala Dinas Terpidana Korupsi Lelang Jabatan di Bangkalan Tetap Terima Gaji
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Fathurrohman
Jumat, 19 Mei 2023 20:50 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Proses sidang 5 mantan kepala dinas terpidana kasus korupsi lelang jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan telah usai dan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kendati demikian, mereka tetap menerima gaji sebagai PNS setiap bulannya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektorat Bangkalan, Joko Supriyono. Ia mengatakan bahwa kelima pejabat yang ditahan karena tersandung kasus korupsi lelang jabatan, tetap menerima gaji sebagai PNS. Akan tetapi, gaji yang diterimanya hanya separuh dari gaji sewaktu aktif menjabat.
BACA JUGA:
Persiapan Menuju JMFW 2025, Desainer Asal Bangkalan Pamerkan Batik Madura Bertema Kerajaan
Disambut Doa, Khofifah Ajak Santri Ponpes Al Anwar Bangkalan untuk Tempuh Pendidikan yang Tinggi
Ratusan Warga Madura Ramaikan Pelantikan Syafiuddin Jadi DPR RI Kedua Kalinya di Senayan
Koridor V Trans Jatim Rute Surabaya-Bangkalan Resmi Beroperasi
"Sementara ini masih non aktif, jadi masih menerima gaji meskipun tidak penuh. Kami belum menerima surat resminya, kalau belum ada, kami belum punya dasar untuk memutuskan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/2023).
Pihaknya mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang. Surat putusan itu, akan menjadi pertimbangannya dalam status kelimanya sebagai pejabat.
Simak berita selengkapnya ...